Monday, December 24, 2012

Public Policy: Refleksi Bacaan Bagian 1



Halo Liburan. Halo Buku – buku (ceile, sombong benerr dah baca buku, padahal ga sempet kebaca semua).
Ceritanya, kemarin saya tergoda untuk beli buku ini. Judulnya: “Public Policy” oleh Dr. Riant Nugroho.  Bukunya tebal dengan 827 halaman, lumayan bisa dijadikan bantal (loh!? :D). Alasan saya beli buku ini ya karena topik Public Policy selalu menarik buat saya (sejak kapan ya?) dan karena cinta pada pandangan pertama dengan sampul bukunya yang lucu, indah nan berwarna biru.  

Pada hari kedua liburan saya, setelah agak bosan membaca buku – buku fiksi dan buku – buku lucu saya penasaran sekali ingin membaca buku ini. Apa yang membuat buku ini berbeda dengan buku tentang Public Policy lainnya, yang selama ini banyak diacu oleh orang. Sebut saja buku Analisis Kebijakan miliknya William Dunn. Buku itu seperti buku sakti hampir bagi semua orang,  akademisi maupun praktisi.  Tadinya saya membuka – buka daftar isi, lalu daftar pustaka dan mulai screening isi buku ini. Dan memutuskan untuk membacanya layaknya membaca buku cerita, dari kata pengantar hingga akhir. Aneh, kata kawan saya. Tapi, saya kira buku ini menarik untuk dibaca dari awal. Untuk saya memahami latar belakang penulis dan latar belakang penulisan buku ini.
Rupanya saya salah (tidak salah – salah amat sebetulnya). Buku ini lebih dari sekedar menarik (untuk ukuran buku teks), setiap halamannya ingin saya ketahui. Banyak hal tak terduga yang saya dapatkan dari buku ini. Seperti membaca novel.  Otak saya bekerja, tidak sekedar menerima (juga menolak) premis – premis dan teori yang dipaparkan penulis, namun juga membayangkan yang terjadi dalam pekerjaan saya yang juga akrab dengan ranah kebijakan publik.
Bagian pertama, tentang Dinamika Kebijakan Publik memang belum masuk pada pembahasan teori Kebijakan Publik yang seringkali berkutat pada siklus perumusan – implementasi – pengendalian- monitoring dan evaluasi. Namun memaparkan makna kebijakan publik yang sebenarnya, kekeliruan pemahaman dan implementasinya dalam kehidupan bernegara. Yang menarik buat saya adalah, teori – teori manajemen yang disitir penulis dalam membahas kebijakan publik. Diantaranya buku- buku Peter F. Drucker, seorang ahli Manajemen yang justru saya kenal lewat sebuah Dorama Jepang (Oh, drama itu sangat bermanfaat kawan).
Bagian kedua dan seterusnya? Terus terang belum selesai, kawan. Saya baru sampai pada halaman 123. Masih seperdelapan dari total isi buku ini. Tapi baru membaca 1/8 nya banyak pikiran – pikiran usil saya bermunculan.
1.    Tentang banyaknya produk hukum atau peraturan perundangan di Indonesia. Misalnya di daerah, hampir semua dokumen kebijakan baik itu RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dijadikan produk hukum. Selain 3 (tiga) dokumen itu, banyak juga produk kementerian yang dibawa ke daerah yang juga harus jadi Perda misalnya master plan sektoral.  Tidak salah memang, kebijakan publik memang harus ada aspek legal untuk menjamin pelaksanaannya. Padahal menurut saya, tidak perlu semua jadi Peraturan Perundangan. Bisa dibayangkan berapa dana yang harus dikeluarkan untuk membuat satu produk hukum? Saya kira lebih dari cukup untuk mendanai hal lain yang lebih penting bagi pembangunan negara kita. Khususnya di aspek kesehatan dan pendidikan.
2.       Membaca buku ini membuat saya sadar, kebijakan yang diambil oleh seorang Bupati Sambas  (Provinsi Kalimantan Barat) saat ini tidak sepenuhnya salah. Kebijakan apa? Bupati periode ini sangat concern dengan aspek pendidikan dan kesehatan. Beliau tidak segan berinvestasi besar pada kedua bidang ini. Tapi, menurut saya salahnya, beliau kurang concern dengan pembangunan infrastruktur (menurut pengamatan saya dari rencana kerja beliau di RPJMD).  Dalam buku Public Policy ini, menurut Dr. Riant Nugroho, urusan utama Pemerintah Daerah adalah Kewargaan – perijinan, kesehatan, pendidikan dan ketertiban. Urusan pendukung adalah air dan sanitasi, sampah dan limbah, transportasi massal dan keseimbangan lingkungan sedangkan pelengkap adalah soal keindahan dan kenyamanan. Artinya, mengedepankan urusan utama penting namun bukan berarti mengabaikan urusan pendukung dan pelengkap bukan?
3.  Sejak reformasi hingga kini, ramai sekali pemekaran wilayah dilakukan. Saya sangat mendukung, terutama bagi daerah – daerah di Kalimantan, Sulawesi, Sumatera dan Papua. Sulit memang untuk mengatur wilayah yang sebegitu luas. Tapi bila suatu wilayah hasil pemekaran, kemudian dilakukan pemekaran lagi dalam waktu kurang dari 10 tahun? Entah kenapa saya sangat menyayangkan ini. Dari sisi luas wilayah yang perlu diatur memang menjadi lebih efisien, tapi dari sisi yang lain bagaimana? Dokumen perencanaan pembangunan, Master Plan sektoral, Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru dibuat dan menghabiskan banyak dana, apa perlu dibuat kembali setelah 5 tahun kemudian hanya karena pemekaran wilayah. Katakanlah, pemekaran wilayah ini tidak sepenuhnya mengubah struktur dan fungsi pusat kegiatan di dalamnya, tapi dengan Kepala Daerah yang baru, DPRD yang baru, ada banyak inovasi baru dan juga kepentingan ‘politik’ yang baru.  Butuh pembangunan pusat pemerintahan yang baru, butuh belanja fisik dan non fisik yang baru. Semuanya butuh pendanaan yang tidak sedikit. Dengan kondisi Indonesia seperti saat ini, itukan prioritas? Oh, satu lagi. Pemekaran wilayah butuh kajian yang baik, untuk memastikan kelayakannya menjadi kabupaten/ kota atau provinsi yang baru. Lagi – lagi, biaya bukan?
4.   Dalam sebuah proyek pembangunan, tim (yang ada saya didalamnya) diharuskan mengkaji dokumen perencanaan pembangunan di wilayah tersebut. Saya mengkaji 23 dokumen , 4 dokumen kebijakan skala kabupaten, 18 dokumen rencana tata ruang ibukota kecamatan dan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan dan 1 masterplan air bersih Ibukota Kabupaten.  Yang membuat saya sedih, 18 dokumen ini sepertinya tidak sepenuhnya dijadikan acuan pembangunan Ibukota Kecamatan oleh Pemerintah Kabupaten tersebut. Saya bahkan curiga, dokumen ini (sebelum saya pinjam) telah tersimpan baik di perpustakaan Bappeda. Dan lebih menyedihkan lagi, apabila melihat isinya. Satu dokumen dengan dokumen lainnya sangat mirip isinya dan sangat normatif. Menandakan bahwa konsultan pembuatnya sama. Membuat 18 dokumen ini butuh waktu dan biaya. Katakanlah minimal satu dokumen bernilai 100 juta, bayangkan berapa rupiah yang disia – siakan untuk menghasilkan 18 dokumen yang dipertanyakan kualitas analisis dan kajiannya? Yang bahkan sangat wajar bila Pemkab tidak menggunakannya sebagai acuan penataan ruang bagi tiap IKK.
5.     Tahun 1998 perekonomian Indonesia hancur. Padahal sebelumnya diramalkan akan menjadi salah satu negara Asia yang akan maju tahun 2020 nanti. Rupanya itu hanya mimpi, kondisi sebenarnya perekonomian kita rapuh, tampak maju namun sebetulnya bersandar pada dinding tanpa pondasi yang dapat runtuh kapan saja. Dan sekarang, Indonesia kembali dipuji. Disebut sebagai negara yang berpotensi maju bersama negara lain semacam Cina dan Korea Selatan. Tahukah kalian kawan, feeling saya sebagai wanita (bukan sebagai ahli) pesimis!  

Membaca buku ini, hingga pada halaman 123, menyentak sekaligus mengkhawatirkan saya. Apa benar ini ulah kebijakan publik yang tidak unggul di negara ini? Apa yang akan terjadi pada negara kita? Dan kebijakan publik yang seperti apa yang dimaksud Dr. Riant Nugroho?  Ya, tunggu sampai saya selesai membacanya.Tapi, setelah ini sepertinya saya ingin membaca buku Dee, Madre. Buku ini dari tadi menggoda - goda saya untuk membacanya. Baiklah, otak saya butuh keseimbangan! :))

salam hangat, Tiech. 

Bagikan

Jangan lewatkan

Public Policy: Refleksi Bacaan Bagian 1
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.